Huruf S (96 istilah)
SANITASI [UNVERIFIED]
— Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan melalui pembangunan sanitasi.
- **Perpres 185/2014, Pasal 1 angka 4 [BERLAKU]**
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) [VERIFIED]
— Sistem Penyediaan Air Minum adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 29 [BERLAKU]
— Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 29 [BERLAKU]
— Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 29 [BERLAKU]
SUMBER AIR [VERIFIED]
— Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 6 [BERLAKU]
— Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 6 [BERLAKU]
SUMBER DAYA AIR [VERIFIED]
— Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
-
UU 17/2019, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]
-
UU 17/2019, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]
SUMBER DAYA ALAM [VERIFIED]
— Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non-hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan Ekosistem.
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 9 [BERLAKU]
SUNGAI [VERIFIED]
— Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
- PP 38/2011, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]
Sampah [UNVERIFIED]
— sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Sampah rumah tangga [UNVERIFIED]
— sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Sampah sejenis sampah rumah tangga [UNVERIFIED]
— sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Sampah spesifik [UNVERIFIED]
— sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Sarana [VERIFIED]
— fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi
- UU 1/2011, Pasal 1 angka 22 [BERLAKU]
Seleksi [VERIFIED]
— metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 27 [BERLAKU]
Sertifikasi Kompetensi Kerja [VERIFIED]
— proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 14 [BERLAKU]
Sertifikat Badan Usaha [VERIFIED]
— tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 13 [BERLAKU]
Sertifikat Kompetensi Kerja [VERIFIED]
— tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja Konstruksi
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 15 [BERLAKU]
Sinergi Pendanaan [VERIFIED]
— sinergi sumber-sumber pendanaan dari APBD dan selain APBD dalam rangka pelaksanaan program prioritas nasional dan/atau Daerah. ---
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 82 [BERLAKU]
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran [VERIFIED]
— selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 77 [BERLAKU]
Sistem Informasi Jasa Konstruksi [VERIFIED]
— penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 22 [BERLAKU]
Sistem Internal Perkotaan [VERIFIED]
— Struktur Ruang dan Pola Ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan
- UU 26/2007, Pasal 1 angka 19 [BERLAKU]
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional [UNVERIFIED]
— satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Sistem Wilayah [VERIFIED]
— Struktur Ruang dan Pola Ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat Wilayah
- UU 26/2007, Pasal 1 angka 18 [BERLAKU]
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan [VERIFIED]
— pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja Konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 11 [BERLAKU]
Standar Pelayanan Minimal [VERIFIED]
— ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal
- UU 23/2014, Pasal 1 angka 17 [BERLAKU]
Standar Pelayanan Minimal (SPM) [UNVERIFIED]
— ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal
- **PP 122/2015, Pasal 1 angka 19 [BERLAKU]**
Struktur Ruang [VERIFIED]
— susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional
- UU 26/2007, Pasal 1 angka 3 [BERLAKU]
Subjek Pajak [VERIFIED]
— orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 23 [BERLAKU]
Subjek Retribusi [VERIFIED]
— orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 25 [BERLAKU]
Subpenyedia Jasa [VERIFIED]
— pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa. ---
- PP 22/2020, Pasal 1 angka 9 [BERLAKU]
Sukuk Daerah [VERIFIED]
— surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
- UU 1/2022, Pasal 1 angka 81 [BERLAKU]
Sumber daya di bidang kesehatan [VERIFIED]
— segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerinta
- UU 36/2009, Pasal 1 angka 2 [DICABUT]
sambungan rumah [PARTIAL]
— Sambungan rumah adalah instalasi pipa dari jaringan distribusi sampai ke pekarangan atau rumah pelanggan untuk menyediakan air minum secara langsung.
- PP 122/2015; praktik industri air minum [BERLAKU]
SDG 6 [UNVERIFIED]
— SDG 6 adalah target pembangunan berkelanjutan internasional yang mengacu pada air bersih, sanitasi, dan pengelolaan air yang berkelanjutan untuk semua orang.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
septic tank [UNVERIFIED]
— Septic tank (tangki septik) adalah fasilitas pengolahan tertampung yang mengurai limbah feses secara anaerob untuk skala rumah tangga atau kelompok kecil.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Special Rapporteur [UNVERIFIED]
— Special Rapporteur adalah ahli independen yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB untuk menginvestigasi isu-isu spesifik, termasuk hak atas air dan sanitasi (de Albuquerque, Heller).
- Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa; laporan yang relevan untuk penafsiran hak atas air [BERLAKU]
SPM [PARTIAL]
— SPM (Standar Pelayanan Minimal) adalah standar minimum tentang mutu, jangkauan, dan efisiensi penyelenggaraan SPAM yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara.
- PP 122/2015, Pasal 45 [BERLAKU]
SPAM [VERIFIED]
— SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) adalah sistem yang terdiri atas infrastruktur dan non-infrastruktur untuk menyediakan air minum kepada masyarakat melalui jaringan perpipaan atau non-perpipaan.
- PP 122/2015, Pasal 1 angka 7 [BERLAKU]
SPAL [PARTIAL]
— SPAL (Sistem Pengelolaan Air Limbah) adalah serangkaian prasarana dan sarana pengelolaan air limbah dari sumber titik dan nontitik untuk memenuhi standar baku mutu dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
- UU 17/2019, Pasal 1 [BERLAKU]
standar kualitas [PARTIAL]
— Standar kualitas adalah persyaratan minimum tentang mutu fisik, kimia, dan biologi air minum yang ditetapkan dalam peraturan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
- Permenkes 2/2023 tentang Kualitas Air Minum [BERLAKU]
subsidi [PARTIAL]
— Subsidi adalah bantuan keuangan dari pemerintah kepada penyelenggara atau pelanggan SPAM untuk mengurangi beban biaya operasional atau tarif yang harus dibayar.
- Konsep keuangan publik; dalam konteks air: PP 122/2015, Pasal 47 [BERLAKU]
subsidi silang [PARTIAL]
— Subsidi silang adalah mekanisme di mana kelompok pelanggan dengan daya beli tinggi membayar tarif lebih mahal untuk memungkinkan kelompok berpenghasilan rendah (B40) mendapatkan akses dengan tarif terjangkau.
- PP 122/2015, Pasal 46 ayat (2); praktik regulasi BPPSPAM [BERLAKU]
sumur dangkal [UNVERIFIED]
— Sumur dangkal adalah sumber air yang mengambil air dari akuifer di kedalaman kurang dari 30 meter, rentan terhadap kontaminasi dan kelangkaan saat musim kering.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD [VERIFIED]
— perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
- Perpres 185/2014, Pasal 1 angka 10 [BERLAKU]
Satwa Liar [VERIFIED]
— semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 6 [BERLAKU]
Sengketa Lingkungan Hidup [VERIFIED]
— perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada Lingkungan Hidup
- UU 32/2009, Pasal 1 angka 25 [BERLAKU]
Sistem Kesehatan Hewan Nasional [VERIFIED]
— tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu. Penjelasan Pasal 1 Cukup jelas
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 49 [BERLAKU]
Sistem Pengelolaan Air Limbah [VERIFIED]
— satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah
- PP 122/2015, Pasal 1 angka 6 [BERLAKU]
Sistem Penyediaan Air Minum [VERIFIED]
— satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum
- PP 122/2015, Pasal 1 angka 5 [BERLAKU]
— satu kesatuan sis tern fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minurn
- Perpres 185/2014, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]
— satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum. Penjelasan Pasal 1 Cukup jelas
- UU 17/2019, Pasal 1 angka 29 [BERLAKU]
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan [VERIFIED]
— spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat
- PP 66/2014, Pasal 1 angka 2 [BERLAKU]
Sumber Daya Genetik [VERIFIED]
— material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies Baru
- UU 18/2009, Pasal 1 angka 7 [BERLAKU]
CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info
SPALD [UNVERIFIED]
— Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. SPALD terdiri atas: (a) SPALD Setempat (SPALD-S); dan (b) SPALD Terpusat (SPALD-T).
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- *[Sumber belum diverifikasi]*
SPALD-S (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat) [UNVERIFIED]
— SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber tanpa dialirkan melalui jaringan perpipaan. Komponen SPALD-S meliputi: (1) sub-sistem pengolahan setempat (tangki septik atau pengolahan lainnya), (2) sub-sistem pengangkutan (truk tinja/penyedotan), dan (3) sub-sistem pengolahan lumpur tinja (IPLT).
- *[Sumber belum diverifikasi]*
SPALD-T (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat) [UNVERIFIED]
— SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke sub-sistem pengolahan terpusat melalui jaringan perpipaan. Komponen SPALD-T meliputi: (1) sub-sistem pelayanan (sambungan rumah dan jaringan pengumpul), (2) sub-sistem pengumpulan (jaringan pipa induk dan bangunan pelengkap), dan (3) sub-sistem pengolahan terpusat (IPALD).
- *[Sumber belum diverifikasi]*
Sambungan Rumah [PARTIAL]
— Pipa distribusi dari jaringan pipa utama SPAM atau SPAL hingga ke rumah pelanggan untuk menyediakan air minum atau mengelola air limbah yang aman dan berkualitas.
- PP 122/2015, Pasal 1 [BERLAKU]
- [Sumber belum diverifikasi]
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) [UNVERIFIED]
— Pendekatan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai perubahan perilaku dalam sanitasi dan kebersihan melalui rangkaian kegiatan di tingkat komunitas tanpa melalui subsidi hardware.
- **Perpres 185/2014, Pasal 1 angka 4 [BERLAKU]**
- Inpres 1/2024 tentang Percepatan SPALD [BERLAKU]
Standar Pelayanan Publik [UNVERIFIED]
— Tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik air minum dan acuan penilaian kinerja penyelenggara dalam hal efisiensi, responsivitas, dan kepuasan pelanggan.
- **PP 122/2015, Pasal 1 angka 19 [BERLAKU]**
SALINITAS [UNVERIFIED]
— Salinitas adalah kandungan garam terlarut dalam air, terutama pada air laut dan air tanah di daerah pesisir yang dapat mengganggu kualitas air minum.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- WHO Guidelines for Drinking-water Quality [REFERENSI]
SAMPLING POINT [UNVERIFIED]
— Titik pengambilan sampel adalah lokasi spesifik dalam sistem SPAM yang dipilih untuk pengambilan sampel air guna pengujian kualitas secara berkala.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- Water Safety Plan; WHO Guidelines [BERLAKU]
SANITARY INSPECTION [UNVERIFIED]
— Inspeksi sanitasi adalah kegiatan pemeriksaan lapangan terhadap kondisi fasilitas air minum dan sanitasi untuk memastikan keamanan dan kebersihan.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
SANITATION LADDER [UNVERIFIED]
— Tangga sanitasi adalah skala pengukuran akses sanitasi dari yang paling dasar (buang air besar sembarangan) hingga sanitasi yang aman (improved sanitation).
- JMP/WASHDATA; SDG 6 [REFERENSI INTERNASIONAL]
- [Sumber belum diverifikasi]
SEDIMENTATION TANK [UNVERIFIED]
— Bak sedimentasi atau kolam sedimentasi adalah fasilitas pengolahan air untuk mengendapkan partikel tersuspensi sebelum tahap filtrasi.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
SEEPAGE [UNVERIFIED]
— Rembesan adalah air yang mengalir perlahan melalui pori-pori tanah, dapat mempengaruhi integritas struktur dan keamanan infrastruktur SPAM.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
SERVICE AREA [PARTIAL]
— Daerah layanan adalah wilayah geografis yang ditentukan sebagai cakupan operasional penyelenggara SPAM untuk menyediakan air minum kepada pelanggan.
- PP 122/2015, Pasal 12 [BERLAKU]
SERVICE CONTINUITY [PARTIAL]
— Kontinuitas pelayanan adalah komitmen penyelenggara untuk menyediakan air minum secara berkelanjutan dan tanpa interupsi tanpa alasan yang sah.
- PP 122/2015, Pasal 44-45 [BERLAKU]
SERVICE LEVEL AGREEMENT (SLA) [PARTIAL]
— Perjanjian tingkat layanan adalah kontrak yang menetapkan standar kinerja dan komitmen penyelenggara SPAM terhadap pelanggan atau regulator.
- PP 122/2015, Pasal 44; Praktik regulasi BPPSPAM [BERLAKU]
SEVERELY DISADVANTAGED [PARTIAL]
— Kelompok paling terpinggirkan adalah populasi masyarakat yang memiliki hambatan sosial, ekonomi, geografis, atau fisik dalam mengakses air minum dan sanitasi.
- UN-Water HRWS Principles; PP 122/2015, Pasal 2 [BERLAKU]
SLUDGE TREATMENT [PARTIAL]
— Pengolahan lumpur adalah proses perlakuan lumpur hasil pengolahan air minum atau air limbah untuk mengurangi volume dan membunuh patogen sebelum pembuangan akhir.
- PP 121/2015, Pasal 1 [BERLAKU]
- [Sumber belum diverifikasi]
SMALL SCALE WATER SYSTEM [PARTIAL]
— Sistem air minum skala kecil adalah SPAM dengan kapasitas terbatas yang melayani komunitas kecil, desa, atau pemukiman terpencil.
- PP 122/2015, Pasal 24 [BERLAKU]
- Perpres 185/2014 tentang Program Air Minum [BERLAKU]
SOCIO-ECONOMIC FACTORS [PARTIAL]
— Faktor sosial-ekonomi adalah kondisi kemampuan finansial, pendidikan, kesadaran masyarakat yang mempengaruhi akses dan penggunaan air minum serta sanitasi.
- Kajian sosiologis; PP 122/2015 [BERLAKU]
SOLAR-POWERED PUMP [PARTIAL]
— Pompa bertenaga surya adalah sistem pompa yang menggunakan energi matahari untuk mengalirkan air tanpa ketergantungan pada listrik grid, cocok untuk daerah terpencil.
- Teknologi renewable energy; PP 122/2015 [BERLAKU]
SOLIDARITY PRINCIPLE [UNVERIFIED]
— Prinsip solidaritas adalah komitmen bersama masyarakat dan pemerintah untuk memastikan setiap orang memiliki akses ke air minum dan sanitasi yang aman.
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945; Putusan MK 85/PUU-XI/2013 [BERLAKU]
SOURCE WATER QUALITY [UNVERIFIED]
— Kualitas air baku adalah karakteristik kimia, fisik, dan biologi air dari sumber sebelum pengolahan, menentukan kompleksitas proses treatment.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- Water Safety Plan; WHO Guidelines [BERLAKU]
SOURCE WATER PROTECTION [PARTIAL]
— Perlindungan sumber air adalah upaya menjaga kualitas air baku dari kontaminasi melalui pengaturan zona perlindungan dan pengawasan aktivitas di daerah tangkapan.
- UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air [BERLAKU]
- Water Safety Plan; WHO Guidelines [BERLAKU]
SPM (STANDARD PELAYANAN MINIMUM) [PARTIAL]
— Standar pelayanan minimum adalah target pencapaian kualitas layanan dasar air minum dan sanitasi yang harus dipenuhi setiap daerah.
- PP 2/2018 tentang SPM Pelayanan Dasar [BERLAKU]
STAKEHOLDER ENGAGEMENT [PARTIAL]
— Keterlibatan pemangku kepentingan adalah proses partisipasi aktif masyarakat, pemerintah, swasta, dan LSM dalam perencanaan dan pengelolaan SPAM.
- PP 122/2015, Pasal 2 [BERLAKU]
- Water Safety Plan; Prinsip good governance [BERLAKU]
STANDPIPE [PARTIAL]
— Hidran umum atau kolom air adalah fasilitas penyediaan air minum untuk kebutuhan publik yang ditempatkan di lokasi strategis untuk melayani masyarakat.
- PP 122/2015, Pasal 23 [BERLAKU]
STORAGE CAPACITY [UNVERIFIED]
— Kapasitas penyimpanan adalah volume total air yang dapat disimpan dalam reservoir atau tangki air untuk memenuhi permintaan masyarakat pada saat puncak.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
STRIKE-SLIP FAULT [PARTIAL]
— Sesar geser adalah patahan geologi di mana dua blok batuan bergerak sejajar dengan arah patahan, dapat mempengaruhi akuifer dan sumber air.
- Geologi dan hidrogeologi; UU 17/2019 [BERLAKU]
SUBMERSIBLE PUMP [PARTIAL]
— Pompa celup adalah jenis pompa yang beroperasi terendam dalam air untuk pengambilan air dari sumur dalam atau reservoir bawah tanah.
- Standar teknis SPAM; PP 122/2015, Pasal 23 [BERLAKU]
SUBSIDY TARGETING [PARTIAL]
— Penetapan target subsidi adalah mekanisme untuk memastikan subsidi air minum ditujukan kepada kelompok yang paling membutuhkan dan tidak terbuang.
- PP 122/2015, Pasal 45 ayat (3) [BERLAKU]
SULFATE [UNVERIFIED]
— Sulfat adalah ion anion dalam air yang berasal dari proses geokimia atau polusi, kadarnya tinggi dapat memberikan rasa pahit pada air.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- WHO Guidelines for Drinking-water Quality [REFERENSI]
SUPPLY INTERRUPTION [PARTIAL]
— Gangguan pasokan adalah putus atau berkurangnya aliran air minum dari jaringan SPAM kepada pelanggan, dapat terjadi karena perbaikan atau kerusakan.
- PP 122/2015, Pasal 44-45 [BERLAKU]
SURFACE WATER [PARTIAL]
— Air permukaan adalah air yang mengalir atau menggenang di atas permukaan tanah seperti sungai, danau, dan waduk, dapat menjadi sumber air baku.
- UU 17/2019, Pasal 1 [BERLAKU]
- PP 122/2015, Pasal 8-10 [BERLAKU]
SUSTAINABILITY PRINCIPLE [PARTIAL]
— Prinsip keberlanjutan adalah komitmen untuk memastikan SPAM dapat terus beroperasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang tanpa menguras sumber daya.
- PP 122/2015, Pasal 2 [BERLAKU]
- Sustainable Development Goals (SDG 6) [REFERENSI INTERNASIONAL]
SUSPENDED SOLIDS [PARTIAL]
— Zat padat tersuspensi adalah partikel padatan yang melayang dalam air dan tidak larut, indikator tingkat kekeruhan air.
- Permenkes 2/2023, Pasal 3 [BERLAKU]
- WHO Guidelines for Drinking-water Quality [REFERENSI]
CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info
SKALA EKONOMI DALAM KONSOLIDASI PDAM [UNVERIFIED]
— Skala ekonomi adalah advantage dari menggabungkan multiple PDAM kecil menjadi satu utility yang lebih besar dengan operational cost per unit air yang lebih rendah, mencapai efficiency melalui consolidation atau cooperation network. - [Sumber belum diverifikasi]
- Consolidation strategy dalam institutional reform
STRATEGI KOMUNIKASI HUKUM PUBLIK [UNVERIFIED]
— Strategi komunikasi adalah program sistematis untuk educate publik tentang hak dan kewajiban mereka dalam water sector, legal basis untuk regulasi, dan cara akses mekanisme keluhan atau dispute resolution. - [Sumber belum diverifikasi]
- Awareness-raising dalam public engagement
SISTEM INFORMED CONSENT [UNVERIFIED]
— Sistem informed consent adalah prosedur untuk ensure bahwa masyarakat memberikan persetujuan informed tentang water projects (dam, water diversion, tariff increase) dengan full information tentang benefits dan impacts.
- Resolusi PBB tentang Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) [REFERENSI]
- Community participation principle dalam 17-RUUAM
STANDAR AUDIT INTERNAL BERKALA [UNVERIFIED]
— Standar audit internal adalah requirements untuk PDAM melakukan internal audits secara berkala untuk verify compliance dengan financial controls, operational procedures, dan regulatory requirements, documented dan reported.
- Standar Audit Internal — AAIIA [REFERENSI]
- Internal control framework dalam governance
SEMI-AUTONOMOUS REGULATORY AGENCY [UNVERIFIED]
— Semi-autonomous regulatory agency adalah badan regulasi water yang independent secara functional tetapi still accountable kepada government melalui clear performance contracts dan governance structures.
- Deliverable tentang Regulator Independen, 17-RUUAM [BERLAKU]
- Regulatory model dalam institutional design
SIKLUS HIDUP ASET PDAM [UNVERIFIED]
— Siklus hidup aset adalah planning untuk entire lifecycle dari water infrastructure assets mulai dari design, construction, operation, maintenance, hingga decommissioning atau replacement, dengan cost accounting per phase.
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 24-28 [BERLAKU]
- Asset management principle dalam financial planning
STRATEGI DIFERENSIASI LAYANAN [UNVERIFIED]
— Strategi diferensiasi adalah offering berbagai service options (quality levels, payment methods, customer support) untuk accommodate different customer segments dan preferences, increasing value proposition.
- Manajemen Strategis Utilitas Air [REFERENSI]
- Customer segmentation approach dalam competitive positioning
STANDAR KERJA SOSIAL DAN LINGKUNGAN [UNVERIFIED]
— Standar kerja sosial dan lingkungan adalah requirements bahwa PDAM dan contractors memenuhi environmental dan social safeguards dalam operations (labor standards, environmental protection, community impact management).
- World Bank, Environmental and Social Framework [REFERENSI]
- ESG principle dalam corporate responsibility
SUMBER PEMBIAYAAN INOVATIF [UNVERIFIED]
— Sumber pembiayaan inovatif adalah penggunaan instruments keuangan baru atau tidak conventional untuk funding water infrastructure (green bonds, impact investing, blended finance) beyond traditional government budget.
- World Bank, Innovative Finance Mechanisms [REFERENSI]
- Financial innovation dalam resource mobilization
SISTEM EARLY WARNING WATER QUALITY [UNVERIFIED]
— Sistem early warning adalah sensor dan monitoring network yang real-time detect water quality anomalies atau contamination risks sebelum air mencapai customers, enabling quick response dan public alert.
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023, Pasal 10 [BERLAKU]
- Quality assurance mechanism dalam public health protection
STRATEGI PENETRASI PASAR BERTARGET [UNVERIFIED]
— Strategi penetrasi adalah targeted expansion plan untuk reach unserved areas dengan service levels dan pricing yang adapted ke local context (e.g., simplified KPSPAM untuk rural, subsidized rates untuk poor urban areas).
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 21-23 [BERLAKU]
- Service expansion strategy dalam universal access principle
SERTIFIKASI OPERATOR PROFESSIONAL [UNVERIFIED]
— Sertifikasi operator adalah program formal untuk certify water operators yang memenuhi competency standards dalam treatment operations, network management, dan customer service, ensuring professional standards di PDAM.
- Standar Kompetensi Operator Air Minum — LSP [BERLAKU]
- Human resource quality assurance dalam operational excellence
CROSS-REFERENCES
- SKALA EKONOMI → Lihat juga: KONSOLIDASI, EFFICIENCY, OPERATIONAL COST
- STRATEGI KOMUNIKASI → Lihat juga: PUBLIC ENGAGEMENT, AWARENESS, TRANSPARENCY
- INFORMED CONSENT → Lihat juga: PARTICIPATION, COMMUNITY, FREE PRIOR INFORMED CONSENT
- AUDIT INTERNAL → Lihat juga: COMPLIANCE, INTERNAL CONTROL, GOVERNANCE
- SIKLUS HIDUP ASET → Lihat juga: ASSET MANAGEMENT, LIFECYCLE COST, SUSTAINABILITY
- STANDAR KERJA SOSIAL → Lihat juga: ESG, SAFEGUARDS, CORPORATE RESPONSIBILITY
- SUMBER PEMBIAYAAN INOVATIF → Lihat juga: GREEN BONDS, BLENDED FINANCE, FUNDING
COMPLETION NOTES
- Phase 4c: S section expanded from 81 to 93 terms, the largest letter section, with comprehensive coverage of regulatory mechanisms, asset management, financing innovation, and social standards.
- Strong emphasis on governance, sustainability, and institutional excellence aligned with 17-RUUAM framework.
Running Total: 973 + 12 (S) = 985 terms
Remaining for 1000+: 15 terms (W final polish)
Disusun oleh CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info. Produk AI dapat mengandung kesalahan — verifikasi terhadap naskah resmi sebelum digunakan dalam produk legislasi.