Rezim state property (kepemilikan negara) merupakan prinsip konstitusional Indonesia berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penting dibedakan antara "hak menguasai negara" dengan "kepemilikan" - negara bukan pemilik air, melainkan pengatur dan pengawas pemanfaatannya. Kontrol negara diwujudkan melalui lembaga-lembaga seperti bbws (Balai Besar Wilayah Sungai) yang mengelola sumber daya air, p3a (Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang mengoperasikan jaringan irigasi tersier, serta sistem izin-pemanfaatan-air yang mengatur penggunaan air komersial maupun non-komersial. Infrastruktur irigasi milik negara tidak boleh dirusak atau diubah tanpa izin, meski penegakan hukumnya masih lemah akibat kendala politik, sumber daya, dan dugaan korupsi.[1]
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: 4.5 Agency Control; 3.1 Legal Framework (Article 33). ↩︎