Pemerintah Kabupaten (Dinas PUPR) mengelola irigasi skala kecil (<1.000 ha), memelihara saluran tersier, berkoordinasi dengan pengguna lokal, mengeluarkan izin lokal (misalnya air tanah), dan menyediakan staf lapangan (sering bagian dari TPOP) untuk operasi sistem yang lebih luas.
Operasi Lapangan:
- TPOP (Tugas Pembantuan Operasi dan Pemeliharaan): Satuan tugas yang secara historis berada di bawah otoritas provinsi namun bertransisi menuju bbws, bertanggung jawab atas O&M tingkat lapangan untuk saluran primer/sekunder dan pintu air. Status hukum dan jalur pelaporan saat ini masih ambigu. Staf lapangan meliputi Pengamat dan Mantri Air (Teknisi Air/Operator Pintu Air).
Tingkat Komunitas:
- p3a (Perkumpulan Petani Pengguna Air) / Mitra Cai: Asosiasi pengguna air tingkat desa, diamanatkan oleh regulasi lokal (misalnya Perda Majalengka 1/2013), bertanggung jawab mengelola saluran tersier, mendistribusikan air secara lokal, mengumpulkan iuran, dan berkoordinasi dengan Mantri Air.