p3a (Perkumpulan Petani Pengguna Air) / Mitra Cai: Perkumpulan pengguna air tingkat desa, diamanatkan oleh regulasi lokal (misalnya, Perda Majalengka 1/2013), bertanggung jawab mengelola saluran tersier, mendistribusikan air secara lokal, mengumpulkan iuran pengguna, dan berkoordinasi dengan Mantri Air. Status hukum mereka (sebagian terdaftar, sebagian tidak) dan kapasitas sangat bervariasi.
Raksabumi: Lembaga tradisional desa, dilegitimasi secara sosial namun tidak dikodifikasi dalam hukum, bertanggung jawab mengkoordinasikan masalah air, memediasi sengketa, dan menjunjung norma adat. Beroperasi bersama P3A.
Pemerintah Desa (Kuwu): Bertindak sebagai perantara, mendukung P3A/Raksabumi, dan kadang menegosiasikan akses air.
Utilitas Air:
Mekanisme koordinasi meliputi:[1]
Governance of Water Tenure, Section: 5.2 Institutional mandates & coordination. ↩︎