Budidaya padi memerlukan alokasi air sebesar 982 juta m³, menunjukkan bahwa air bukanlah sumber daya tak terbatas. Pemerintah daerah berperan dalam memfasilitasi koordinasi, mendukung penguatan kapasitas p3a, mendokumentasikan ekonomi pertanian melalui studi PSTKL, dan mengalokasikan dana desa untuk jalan usaha tani. Namun, otoritas mereka terbatas atas kanal yang dikelola bbws.[1]
Tantangan koordinasi mencakup pengisian formulir Blankon 01 yang tidak selalu akurat, ketidaksesuaian antara area yang direncanakan dan penanaman aktual, serta PTGA yang tidak terintegrasi dengan P3A/Mitra Cai. Kesenjangan komunikasi terjadi antara tingkat desa-kecamatan-BBWS. Perbaikan yang disarankan meliputi grup WhatsApp untuk komunikasi cepat, sistem matriks dari P3A ke Pengamat ke BBWS, pertemuan koordinasi yang lebih sering, dan integrasi PTGA yang lebih baik dengan organisasi masyarakat.
FGD_BBWS_Feb2025.json, Section: Introduction. ↩︎