Kesenjangan Implementasi: Aturan formal seperti kebutuhan izin-sipa untuk pemompaan sungai pertanian sering tidak ditegakkan. Meski peraturan provinsi seperti Perda Jawa Barat No. 7/2014 menetapkan kerangka pengelolaan menyeluruh dan Perda Jawa Barat No. 1/2017 secara khusus mewajibkan izin ekstraksi air tanah untuk membatasi penggunaan berlebihan, praktik "ilegalitas yang ditoleransi" tetap meluas. Hal ini terjadi meskipun ada larangan hukum yang jelas dan sanksi potensial dalam undang-undang nasional dan lokal.
Ketidakselarasan Hukum dan Praktik: PDAM, meski secara hukum diprioritaskan untuk alokasi air (urutan kedua setelah kebutuhan dasar), sering menghadapi proses perizinan yang lebih ketat dan kompleks dibanding industri swasta. Realitas operasional alokasi air melalui perencanaan rttg seringkali gagal mencerminkan kondisi lapangan atau kebutuhan petani, meskipun ada persyaratan hukum untuk perencanaan partisipatif berdasarkan data akurat. Regulasi lingkungan seperti Perda Jawa Barat No. 3/2004 (Kualitas Air) dan No. 8/2005 (Zona Penyangga) memberlakukan kondisi penggunaan air yang sering tidak terpenuhi.[1]
Governance of Water Tenure, Section: Local Regulations. ↩︎