Fragmentasi kelembagaan menjadi tantangan utama dalam tata kelola air. Terdapat tumpang tindih mandat, misalnya antara kuantitas air yang dikelola oleh Kementerian PUPR/bbws dan kualitas air oleh Kementerian Lingkungan Hidup/DLH, serta tanggung jawab yang tidak jelas, terutama selama masa transisi kelembagaan seperti TPOP (Tim Pengelola Organisasi Pengelolaan). Hal ini menghambat implementasi terkoordinasi dari kerangka hukum. Hierarki peraturan perundang-undangan memang ada (UUD > UU > Peraturan Pemerintah > Peraturan Presiden/Menteri > Peraturan Daerah), namun penerapan praktis dan koordinasi lintas tingkat pemerintahan tetap menjadi tantangan. Tata kelola air melibatkan struktur kelembagaan berlapis dengan tanggung jawab yang terdistribusi di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten, yang memerlukan koordinasi yang lebih baik untuk efektivitas pengelolaan sumber daya air.[1]
Governance of Water Tenure, Section: Local Regulations. ↩︎