UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air adalah kerangka hukum utama yang mengatur tenurial air (water tenure) di Indonesia. UU ini menggantikan UU 7/2004 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015.
Prinsip Dasar
1. Air sebagai Hak Asasi Manusia
Pasal 5 ayat (1): Air merupakan hak asasi setiap orang.
2. Dikuasai oleh Negara
Pasal 6: Sumber daya air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Prioritas Penggunaan
Pasal 6 ayat (2): Prioritas utama untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat.
Instrumen Tenurial
Surat Izin Pengambilan Air
Izin formal untuk mengambil air dari sumber air (Pasal 46-51).
Hak De Minimis
Penggunaan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari tidak memerlukan izin (Pasal 47 ayat 3).
Hak Ulayat Masyarakat Adat
Pasal 6 ayat (4): Mengakui hak ulayat sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Kewenangan Institusional
Pemerintah Pusat
- Penetapan kebijakan nasional
- Penetapan wilayah sungai strategis nasional
- Penerbitan izin penggunaan air lintas provinsi
Pemerintah Provinsi
- Koordinasi pengelolaan di tingkat provinsi
- Izin penggunaan air lintas kabupaten/kota
Pemerintah Kabupaten/Kota
- Pengelolaan air di tingkat lokal
- Izin penggunaan air dalam satu kabupaten/kota
Tantangan Implementasi
1. Ambiguitas Hukum
ambiguitas-hukum dalam definisi “kebutuhan pokok” dan batas de minimis menciptakan ketidakpastian.
2. Fragmentasi Kewenangan
fragmentasi-institusional antara berbagai tingkat pemerintahan dan sektor.
3. Pengakuan Hak Adat Lemah
Meskipun diakui, tidak ada mekanisme jelas untuk formalisasi hak-ulayat.
4. Penegakan Lemah
Kurangnya sumber daya dan political will untuk menegakkan ketentuan izin.
Lihat Juga
- izin-sipa - Instrumen utama formalisasi hak air
- hak-de-minimis - Pengecualian izin untuk kebutuhan kecil
- hak-ulayat - Pengakuan hak masyarakat adat
- fragmentasi-institusional - Masalah koordinasi kewenangan
- tenur-formal - Bagaimana UU ini mengatur tenur formal
- ambiguitas-hukum - Ketidakjelasan dalam implementasi
© 2026 Mohamad Mova Al’Afghani, Tenurial Air di Indonesia, CRPG | All rights reserved