UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air adalah kerangka hukum utama yang mengatur tenurial air (water tenure) di Indonesia. UU ini menggantikan UU 7/2004 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015.

Prinsip Dasar

1. Air sebagai Hak Asasi Manusia

Pasal 5 ayat (1): Air merupakan hak asasi setiap orang.

2. Dikuasai oleh Negara

Pasal 6: Sumber daya air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3. Prioritas Penggunaan

Pasal 6 ayat (2): Prioritas utama untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat.

Instrumen Tenurial

Surat Izin Pengambilan Air

Izin formal untuk mengambil air dari sumber air (Pasal 46-51).

Hak De Minimis

Penggunaan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari tidak memerlukan izin (Pasal 47 ayat 3).

Hak Ulayat Masyarakat Adat

Pasal 6 ayat (4): Mengakui hak ulayat sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Kewenangan Institusional

Pemerintah Pusat

  • Penetapan kebijakan nasional
  • Penetapan wilayah sungai strategis nasional
  • Penerbitan izin penggunaan air lintas provinsi

Pemerintah Provinsi

  • Koordinasi pengelolaan di tingkat provinsi
  • Izin penggunaan air lintas kabupaten/kota

Pemerintah Kabupaten/Kota

  • Pengelolaan air di tingkat lokal
  • Izin penggunaan air dalam satu kabupaten/kota

Tantangan Implementasi

1. Ambiguitas Hukum

ambiguitas-hukum dalam definisi “kebutuhan pokok” dan batas de minimis menciptakan ketidakpastian.

2. Fragmentasi Kewenangan

fragmentasi-institusional antara berbagai tingkat pemerintahan dan sektor.

3. Pengakuan Hak Adat Lemah

Meskipun diakui, tidak ada mekanisme jelas untuk formalisasi hak-ulayat.

4. Penegakan Lemah

Kurangnya sumber daya dan political will untuk menegakkan ketentuan izin.

Lihat Juga


© 2026 Mohamad Mova Al’Afghani, Tenurial Air di Indonesia, CRPG | All rights reserved