BBWS Cimanuk-Cisanggarung
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung atau river basin authority adalah lembaga pemerintah pusat di bawah Kementerian PUPR yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya air di DAS Cimanuk-Cisanggarung.
Kewenangan dan Fungsi
1. Pengelolaan Infrastruktur
- Operasi dan pemeliharaan (O&M) bendungan (termasuk Bendungan Jatigede)
- Pengelolaan saluran irigasi primer dan sekunder
- Pemeliharaan bangunan air dan pintu air
- Rehabilitasi infrastruktur rusak
2. Alokasi Air
Koordinasi alokasi air (water allocation) melalui:
- TPOP (O&M steering committee) - forum multi-stakeholder
- Penyusunan RTTG (cropping pattern plan)
- Penetapan jadwal pembagian air
3. Penerbitan Izin
- izin-sipa untuk sumber air lintas kabupaten
- Evaluasi permohonan dan survei lapangan
- Monitoring kepatuhan pemegang izin
4. Monitoring dan Data
- Pemantauan debit sungai dan waduk
- Akuntansi air (water accounting)
- Sistem informasi sumber daya air
Tantangan Institusional
1. Fragmentasi Kewenangan
fragmentasi-institusional dengan instansi lain:
- Tumpang tindih dengan Dinas PUPR provinsi/kabupaten
- Koordinasi lemah dengan Dinas Pertanian (pola tanam)
- Gap dengan lembaga lingkungan hidup
2. Keterbatasan Sumber Daya
- Staf terbatas untuk monitoring luas wilayah
- Anggaran pemeliharaan tidak memadai
- Teknologi monitoring masih manual
3. Penegakan Lemah
- Sulit menegakkan aturan pompanisasi (pumping) ilegal
- Tidak ada sanksi efektif untuk pelanggaran
- Korupsi (corruption) melemahkan enforcement
Lihat Juga
- tpop - Forum koordinasi alokasi air yang dipimpin BBWS
- p3a - Mitra BBWS di tingkat petani
- izin-sipa - Izin yang diterbitkan BBWS
- fragmentasi-institusional - Masalah koordinasi
- water-accounting - Fungsi monitoring BBWS
- uu-17-2019 - Dasar hukum kewenangan BBWS
© 2026 Mohamad Mova Al’Afghani, Tenurial Air di Indonesia, CRPG | All rights reserved