Hak Ulayat Air (Customary Water Rights)

Hak ulayat air (customary water rights) adalah hak komunal masyarakat adat untuk menguasai dan mengelola sumber air dalam wilayah adat mereka berdasarkan hukum adat yang berlaku turun-temurun.

Dasar Hukum

UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya…“

uu-17-2019 Pasal 6 ayat (4)

“Hak ulayat…diakui sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.”

Masalah: Syarat “sepanjang masih ada” dan “tidak bertentangan” menciptakan ambiguitas-hukum dan menempatkan beban pembuktian pada masyarakat adat.

Karakteristik Hak Ulayat Air

1. Hak Kolektif

  • Dimiliki oleh komunitas, bukan individu
  • Tidak dapat dijual atau dialihkan
  • Diwariskan secara turun-temurun

2. Wilayah Tertentu

  • Terikat pada wilayah adat (customary territory)
  • Batas wilayah berdasarkan penguasaan historis
  • Dapat mencakup mata air, sungai, danau dalam wilayah adat

3. Diatur oleh Hukum Adat

  • Aturan penggunaan berdasarkan kearifan lokal
  • Penegakan melalui tokoh adat
  • Sanksi sosial untuk pelanggaran

Implementasi di DAS Cimanuk

Pengakuan Terbatas

  • Sebagian besar hak ulayat air tidak diformalkan
  • Hanya komunitas dengan advokasi kuat yang diakui
  • Tidak ada prosedur jelas untuk sertifikasi hak ulayat

Konflik dengan Sistem Formal

Skenario umum:

  • Pemerintah menerbitkan izin-sipa untuk industri atau PDAM
  • Lokasi pengambilan berada dalam area klaim ulayat
  • Tidak ada konsultasi atau FPIC (Free Prior Informed Consent)
  • Komunitas menolak tetapi tidak punya mekanisme legal

Contoh kasus: Mata air di desa hulu diklaim sebagai ulayat oleh komunitas lokal. PDAM kabupaten mendapat izin dari bbws untuk mengambil air tanpa konsultasi. Komunitas memblokir konstruksi, tetapi tidak ada forum untuk menyelesaikan sengketa.

Hubungan dengan tenur-adat

Hak ulayat adalah fondasi legal dari tenur-adat:

  • Memberikan basis klaim komunitas atas air
  • Memungkinkan pengaturan internal seperti raksabumi
  • Legitimasi untuk sistem gilir-giring

Tetapi hak ulayat lebih luas - mencakup hak atas tanah, hutan, dan sumber daya lain, tidak hanya air.

Rekomendasi

  • Revisi UU untuk menghilangkan syarat ambigu
  • Prosedur sertifikasi hak ulayat yang jelas
  • Kriteria objektif untuk pengakuan

2. FPIC Wajib

  • Konsultasi dengan komunitas adat sebelum izin SIPA di area ulayat
  • Persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan
  • Mekanisme benefit-sharing jika izin tetap diberikan

3. Ko-Manajemen

  • Pengakuan peran komunitas dalam pengelolaan sumber air
  • Perwakilan dalam tpop dan forum tata kelola
  • Integrasi kearifan lokal dalam perencanaan

Lihat Juga


© 2026 Mohamad Mova Al’Afghani, Tenurial Air di Indonesia, CRPG | All rights reserved