Tim Pembina Operasi dan Pemeliharaan (TPOP)

TPOP atau O&M (Operation and Maintenance) steering committee adalah forum koordinasi multi-stakeholder yang dipimpin oleh bbws untuk merencanakan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi serta alokasi air (water allocation).

Fungsi Utama

1. Penyusunan RTTG

Rencana Tata Tanam Global (cropping pattern plan):

  • Menentukan pola tanam untuk musim tanam mendatang
  • Alokasi luas area untuk padi vs palawija
  • Jadwal tanam berdasarkan ketersediaan air
  • Koordinasi antar daerah irigasi (DI)

2. Koordinasi Alokasi Air

  • Pembagian air antara DI Rentang, DI Kamun, dan DI lainnya
  • Prioritas penggunaan saat kelangkaan
  • Implementasi sistem gilir-giring jika diperlukan
  • Resolusi konflik alokasi

3. Perencanaan O&M

  • Jadwal pemeliharaan saluran dan bangunan air
  • Koordinasi antara bbws (primer/sekunder) dan p3a (tersier)
  • Alokasi anggaran pemeliharaan
  • Monitoring kondisi infrastruktur

Komposisi Keanggotaan

Lembaga Pemerintah

  • BBWS (ketua) - koordinator utama
  • Dinas PUPR Provinsi/Kabupaten
  • Dinas Pertanian - masukan pola tanam
  • Dinas Pengairan

Perwakilan Petani

  • p3a dari berbagai DI
  • GP3A dan IP3A
  • Representasi hulu dan hilir

Stakeholder Lain

  • PDAM (pengguna air non-irigasi)
  • Akademisi atau konsultan (kadang-kadang)

Proses Pengambilan Keputusan

Idealnya: Partisipatif

  • Diskusi terbuka tentang kebutuhan air
  • Negosiasi antar stakeholder
  • Konsensus berbasis data ketersediaan air

Praktik di Lapangan

Tantangan:

  • Didominasi oleh BBWS dan pemerintah
  • p3a sering hanya “stempel” keputusan yang sudah dibuat
  • Data ketersediaan air tidak transparan
  • Keputusan sudah “dimasak” sebelum rapat

Masalah dan Tantangan

1. Kurang Inklusif

  • Perempuan jarang dilibatkan
  • kelompok-rentan (petani kecil) tidak punya suara
  • Representasi P3A tidak mewakili semua petani

2. Transparansi Rendah

  • Data debit air dan ketersediaan tidak dipublikasikan
  • Keputusan alokasi tidak dijelaskan dengan jelas
  • Petani tidak tahu dasar perhitungan RTTG

3. Penegakan Lemah

  • Keputusan TPOP sering tidak ditaati
  • Tidak ada sanksi untuk pelanggaran
  • Pompanisasi (pumping) di luar RTTG tidak dikontrol

4. fragmentasi-institusional

  • Koordinasi dengan Dinas Pertanian lemah (pola tanam vs ketersediaan air)
  • Gap dengan lembaga lingkungan hidup
  • Tidak terintegrasi dengan perencanaan daerah

Rekomendasi

Transparansi

  • Publikasi data ketersediaan air dan alokasi
  • Rapat TPOP terbuka untuk publik
  • Dokumentasi keputusan accessible online

Partisipasi Inklusif

  • Kuota partisipasi perempuan
  • Representasi petani kecil dan kelompok rentan
  • Mekanisme konsultasi di tingkat desa

Penguatan Enforcement

  • Monitoring implementasi RTTG
  • Sanksi untuk pelanggaran (pompanisasi ilegal)
  • Koordinasi dengan penegak hukum

Lihat Juga


© 2026 Mohamad Mova Al’Afghani, Tenurial Air di Indonesia, CRPG | All rights reserved