Tim Pembina Operasi dan Pemeliharaan (TPOP)
TPOP atau O&M (Operation and Maintenance) steering committee adalah forum koordinasi multi-stakeholder yang dipimpin oleh bbws untuk merencanakan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi serta alokasi air (water allocation).
Fungsi Utama
1. Penyusunan RTTG
Rencana Tata Tanam Global (cropping pattern plan):
- Menentukan pola tanam untuk musim tanam mendatang
- Alokasi luas area untuk padi vs palawija
- Jadwal tanam berdasarkan ketersediaan air
- Koordinasi antar daerah irigasi (DI)
2. Koordinasi Alokasi Air
- Pembagian air antara DI Rentang, DI Kamun, dan DI lainnya
- Prioritas penggunaan saat kelangkaan
- Implementasi sistem gilir-giring jika diperlukan
- Resolusi konflik alokasi
3. Perencanaan O&M
- Jadwal pemeliharaan saluran dan bangunan air
- Koordinasi antara bbws (primer/sekunder) dan p3a (tersier)
- Alokasi anggaran pemeliharaan
- Monitoring kondisi infrastruktur
Komposisi Keanggotaan
Lembaga Pemerintah
- BBWS (ketua) - koordinator utama
- Dinas PUPR Provinsi/Kabupaten
- Dinas Pertanian - masukan pola tanam
- Dinas Pengairan
Perwakilan Petani
- p3a dari berbagai DI
- GP3A dan IP3A
- Representasi hulu dan hilir
Stakeholder Lain
- PDAM (pengguna air non-irigasi)
- Akademisi atau konsultan (kadang-kadang)
Proses Pengambilan Keputusan
Idealnya: Partisipatif
- Diskusi terbuka tentang kebutuhan air
- Negosiasi antar stakeholder
- Konsensus berbasis data ketersediaan air
Praktik di Lapangan
Tantangan:
- Didominasi oleh BBWS dan pemerintah
- p3a sering hanya “stempel” keputusan yang sudah dibuat
- Data ketersediaan air tidak transparan
- Keputusan sudah “dimasak” sebelum rapat
Masalah dan Tantangan
1. Kurang Inklusif
- Perempuan jarang dilibatkan
- kelompok-rentan (petani kecil) tidak punya suara
- Representasi P3A tidak mewakili semua petani
2. Transparansi Rendah
- Data debit air dan ketersediaan tidak dipublikasikan
- Keputusan alokasi tidak dijelaskan dengan jelas
- Petani tidak tahu dasar perhitungan RTTG
3. Penegakan Lemah
- Keputusan TPOP sering tidak ditaati
- Tidak ada sanksi untuk pelanggaran
- Pompanisasi (pumping) di luar RTTG tidak dikontrol
4. fragmentasi-institusional
- Koordinasi dengan Dinas Pertanian lemah (pola tanam vs ketersediaan air)
- Gap dengan lembaga lingkungan hidup
- Tidak terintegrasi dengan perencanaan daerah
Rekomendasi
Transparansi
- Publikasi data ketersediaan air dan alokasi
- Rapat TPOP terbuka untuk publik
- Dokumentasi keputusan accessible online
Partisipasi Inklusif
- Kuota partisipasi perempuan
- Representasi petani kecil dan kelompok rentan
- Mekanisme konsultasi di tingkat desa
Penguatan Enforcement
- Monitoring implementasi RTTG
- Sanksi untuk pelanggaran (pompanisasi ilegal)
- Koordinasi dengan penegak hukum
Lihat Juga
- bbws - Ketua dan koordinator TPOP
- p3a - Anggota TPOP mewakili petani
- fragmentasi-institusional - Masalah koordinasi
- transparansi-alokasi - Kebutuhan keterbukaan dalam TPOP
- gilir-giring - Sistem yang diputuskan TPOP saat kelangkaan
© 2026 Mohamad Mova Al’Afghani, Tenurial Air di Indonesia, CRPG | All rights reserved