Karena sumber daya air melintasi berbagai sektor, sejumlah kementerian dan lembaga memiliki kewenangan atas isu air. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah aktor utama dalam pengelolaan air. Direktorat Jenderal Cipta Karya (DJCK) mengatur layanan air secara umum, termasuk penyediaan air dan sanitasi.[1]
Mekanisme penyampaian layanan menjadi tugas pemerintah provinsi (untuk pasokan air curah atau instalasi pengolahan air limbah lintas kabupaten/kota) dan pemerintah kabupaten/kota (untuk air minum dan air limbah). Dalam praktiknya, fungsi ini didelegasikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (pdam).
Karena belum ada daerah yang mencapai cakupan universal—dan cakupan jaringan air limbah sangat rendah—DJCK mengembangkan berbagai program untuk meningkatkan jaringan layanan air di daerah perdesaan dan perkotaan. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (DJSDA) di PUPR bertanggung jawab atas regulasi dan pengelolaan sumber daya air, termasuk irigasi untuk mendukung petani.
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Figure 5: Hierarchy of Legislation in Indonesia. ↩︎