Sektor pertambangan merupakan salah satu pengguna air yang signifikan dalam konteks tenur air di Indonesia. Kegiatan pertambangan memerlukan volume air yang besar untuk berbagai proses operasional, termasuk pengolahan mineral, pengendalian debu, dan keperluan operasional lainnya. Penggunaan air dalam sektor ini harus diatur dengan ketat melalui sistem perizinan dan pemantauan yang efektif untuk memastikan keberlanjutan sumber daya air dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar. Tantangan utama meliputi pengelolaan air asam tambang, pemulihan sumber daya air pasca-tambang, dan koordinasi antar-pemangku kepentingan dalam tata kelola air di wilayah pertambangan.[1]
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Table of Contents. ↩︎