Hak-hak adat (customary rights) adalah hak tradisional masyarakat adat yang diakui dalam kerangka-hukum Indonesia berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Hak ulayat atas air dianggap ada jika memenuhi tiga kriteria: (1) terdapat kelompok masyarakat yang terikat hukum adat, (2) terdapat tanah ulayat yang didiami masyarakat, dan (3) terdapat hubungan antara masyarakat dengan wilayah tersebut yang diatur melalui aturan adat. Contoh praktik adat dalam tata-kelola air adalah sistem Subak di Bali untuk irigasi sawah yang telah ada sejak abad ke-9. Pengakuan hak adat mencerminkan pluralisme-hukum di mana hukum nasional, hukum adat, dan hukum agama berinteraksi dalam mengatur akses dan kontrol terhadap sumber daya air.[1]
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Water Tenure Arrangement Under National Law - Customary Rights. ↩︎