Open access adalah rezim sumber daya dimana tidak ada pihak yang memiliki hak eksklusif untuk mengontrol atau melarang akses orang lain terhadap sumber daya tersebut. Berbeda dengan hak milik bersama yang memiliki aturan pengelolaan kolektif, open access tidak memiliki mekanisme pengaturan atau pembatasan akses.[1]
Dalam konteks air di Indonesia, contoh open access dapat ditemukan pada lahan gambut di Kalimantan yang belum dikembangkan. Siapapun dapat mengklaim hak atas lahan dan sumber air di dalamnya jika telah mengolahnya, tetapi yang belum dikembangkan tetap bersifat open access. Situasi seperti ini rentan terhadap tragedy of the commons, dimana eksploitasi berlebihan dapat terjadi karena tidak ada penegakan aturan.
Rezim open access berbeda dengan tenur adat yang memiliki sistem aturan komunal, maupun tenur formal yang diatur negara. Pemahaman tentang rezim ini penting untuk merancang kebijakan tata kelola air yang efektif.
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Table of Contents. ↩︎