Dalam konteks tata kelola apa-itu-tenur-air, kepentingan pengguna air perempuan, pemuda, dan kelompok kurang beruntung secara sosial perlu diakui baik dalam pengaturan tenur air maupun partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat pengakuan:
Isu gender dalam tata kelola air mencakup: akses dan kontrol terhadap sumber daya air, partisipasi dalam lembaga seperti p3a, representasi dalam pengambilan keputusan, dan dampak diferensial dari kebijakan air terhadap women dan youth. Implementasi formal-tenure perlu mempertimbangkan dimensi gender untuk memastikan keadilan dan inklusivitas.[1]
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Analysis of the governance of water tenure in the assessment area. ↩︎