Pemuda merupakan kelompok strategis dalam pengelolaan air jangka panjang, namun partisipasi mereka dalam tata-kelola air masih sangat minim. Dalam organisasi pengelola air seperti p3a, keanggotaan dan kepemimpinan didominasi generasi tua, sehingga perspektif dan inovasi yang dibawa pemuda tidak terakomodasi.
Analisis apa-itu-tenur-air menunjukkan bahwa kepentingan pemuda—bersama perempuan dan kelompok rentan—berada di kategori C-D dalam penilaian tata kelola. Artinya, pengakuan terhadap hak dan peran pemuda hanya bersifat retorika tanpa implementasi nyata, atau bahkan diabaikan sepenuhnya dalam pengaturan tenur air dan pengambilan keputusan.
Pemuda menghadapi hambatan struktural dalam mengakses tanah dan air untuk bertani. Regenerasi petani terhambat karena sistem p3a yang kaku dan tidak menarik bagi generasi muda. Strategi pelibatan pemuda perlu dikembangkan, termasuk melalui digitalisasi, pelatihan kewirausahaan air, pemberian peran kepemimpinan, dan pengembangan institusi inklusif berbasis komunitas yang relevan dengan aspirasi generasi muda.[1]
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Analysis of the governance of water tenure in the assessment area. ↩︎