Perempuan memiliki peran vital dalam pengelolaan air di tingkat rumah tangga dan komunitas, namun partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan formal masih sangat terbatas. Analisis gender dalam apa-itu-tenur-air menunjukkan bahwa kepentingan perempuan sebagai pengguna air sering diabaikan dalam pengaturan kelembagaan.
Dalam konteks irigasi, perempuan jarang terwakili dalam p3a meskipun banyak yang aktif sebagai petani. Dalam konteks air minum rumah tangga, beban pengumpulan dan pengelolaan air sehari-hari sebagian besar ditanggung perempuan, namun suara mereka tidak terdengar dalam perencanaan infrastruktur.
Penilaian tata-kelola air menunjukkan sebagian besar berada di kategori C-D: kepentingan perempuan, pemuda, dan pengguna air yang terpinggirkan hanya diakui secara verbal tanpa implementasi substantif, atau bahkan diabaikan sepenuhnya. Penegakan kebijakan inklusif gender masih lemah. Diperlukan reformasi struktural untuk menjamin partisipasi bermakna perempuan dalam pengambilan keputusan terkait air dan pengakuan hak-hak mereka dalam pengaturan tenur air.[1]
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Analysis of the governance of water tenure in the assessment area. ↩︎