Kelompok rentan dalam konteks akses air mencakup lansia, penyandang disabilitas, rumah tangga miskin, dan kelompok terpinggirkan lainnya. Kebutuhan spesifik mereka—seperti aksesibilitas fisik ke sumber air, keterjangkauan biaya, dan fasilitas sanitasi yang sesuai—sebagian besar diabaikan dalam perencanaan dan desain infrastruktur air.
Kajian apa-itu-tenur-air menemukan bahwa tata-kelola air di Indonesia masih lemah dalam mengakomodasi kepentingan kelompok rentan. Infrastruktur air sering dirancang tanpa mempertimbangkan keterbatasan mobilitas lansia atau penyandang disabilitas. Tarif air tidak selalu mencerminkan kemampuan ekonomi rumah tangga miskin.
Rekomendasi perbaikan mencakup: penguatan partisipasi perempuan, penghapusan hambatan geografis dan ekonomi, pelibatan pemuda, integrasi GEDSI substantif dalam perencanaan (bukan sekadar retorika), dan dukungan inisiatif berbasis komunitas yang lebih inklusif. Pendekatan partisipatif dan sensitif terhadap keberagaman sosial sangat penting untuk menjamin keadilan air.[1]
Governance of Water Tenure, Section: 5.5 Gender & social inclusion analysis. ↩︎