Pembangunan kebun desa dan perikanan sambil membantu memulihkan fungsi ekologis. Namun, beberapa pihak menganggap sebagian besar tabat (sekat kanal) masih memungkinkan limpasan air pada kedalaman tertentu, berkontribusi pada pembusukan dan penurunan lahan gambut. Lebih jauh, tabat memerlukan pemeliharaan. Dalam beberapa hal, pembangunan tabat dapat diselaraskan dengan kepentingan masyarakat, misalnya dapat digunakan untuk mengairi tanaman palawija. Selain itu, masyarakat telah memahami nilai tabat dalam mencegah kebakaran hutan. Namun, tidak selalu demikian. Ada juga desa yang menolak membangun tabat. Ketinggian dan jenis tabat dapat berdampak pada tinggi muka air tanah. Demikian pula, penghilangan tabat dapat menyebabkan drainase dan memicu kebakaran hutan.[1]
Al'Afghani, M.M. (2022). Water Tenure in Indonesia, Section: Figure 14: Natural vs Drained Peat Dome. ↩︎